RADARINDO.co.id : Hingga saat ini masih banyak yang bingung berapa biaya balik nama sertifikat tanah. Balik nama sertifikat tanah adalah proses dimana mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi.
Baca juga : Pasang Cincin di Alat Kelamin, Pria Ini Panik Lantaran Tak Bisa Lepas
Biasa, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain. Atas dasar itu, Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.
Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Baca juga : Denda Hutan Ilegal Dialifungsikan Jadi Kebun Sawit Mencapai Rp50 Triliun
Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN, adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000). Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000. (KRO/RD/BAP)