Inilah Pengedar SS 10,16 Gram Tak Berkutik Dibekuk Polsek Siak Hulu Resort Kampar

278
Inilah Pengedar SS 10,16 Gram Tak Berkutik Dibekuk Polsek Siak Hulu Resort Kampar
Inilah Pengedar SS 10,16 Gram Tak Berkutik Dibekuk Polsek Siak Hulu Resort Kampar

RADARINDO.co.id-Kampar : Kinerja Polsek Siak Hulu Resort Kampar dalam pengungkapan Kasus Narkotika jenis Sabu Sabu (SS) patut mendapat acungan jempol.

Polsek Siak Hulu Resort Kampar masih terus melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis Sabu Sabu serta pengungkapannya.

Baca juga : Empat Cicing Satu “Gol” Digerebek Polsek Siak Hulu Saat Pesta Barang Haram

Hal ini diungkapkan Kapolsek Siak Hulu AKP Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (01/09/2021) di Mapolsek Siak Hulu Resort Kampar.

Sesuai Laporan Polisi : LP-A/186/VIII/2021/Riau/RES Kampar/Sek Siak Hulu Tanggal 31 Agustus 2021. Kapolsek Siak Hulu perintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH beserta Tim opsnal Aipda Edison, Aipda Agus Saputra, Briptu Peggy. H.Y untuk melakukan olah TKP di Jalan Perum Duta Mas Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu.

Tak menunggu lama, tersangka A alias SIAP tak berkutik saat diciduk petugas, Selasa (31/08/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial A als SIAP (46) beralamat Perum Duta Mas Desa Tanah Merah dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Aparat penerintahan Desa setempat, Diketemukan barang bukti 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak rokok Sampoerna yang sempat dibuang pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah tersangka A als SIAP yang berada di Perum Duta Mas, diketemukan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong.

Berikutnya dalam Kulkas tepatnya didalam kotak Pondan diketemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 32 Paket Narkotika jenis SS dan juga 4 ball plastik bening.

Saat dilakukan penggeledahan lagi, diketemukan 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam dan 3 (tiga) buah mancis.

“Kami sudah lakukan interogasi tersangka A als SIAP mengakui bahwa barang bukti Sabu Sabu tersebut didapat dari temannya berinisial IM als Mono di Pekanbaru,” ujarnya.

Lebihlanjut dikatakan, ketika dilakukan pengembangan untuk menghubungi Hand Phone IM als Mono, ternyata Nomor HPnya tidak aktif sementara A als SIAP tidak mengetahui dimana rumahnya IM als Mono.

“Selanjutnya kami gelandang tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Siak Hulu,” ungkap Kanit Reskrim.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos, MH membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sabu.

Tersangka berinisial A als SIAP sudah kita amankan berikut barang bukti, 36 Paket Narkotika jenis Sabu seberat 10,16 Gram, 1 buah Timbangan Digital, 4 Ball plastik bening, 1 Unit HP merk OPPO, 1 Buah Bong, 1 Buah sendok Sabu, 1 Buah Dompet warna hitam, 1 Kotak rokok merk Sampoerna, 1 Buah kotak merk Pondan, 1 Buah kaca Pirek, dan 3 Buah mancis.

Baca juga : Kurir SS 10 Kg Asal Aceh Utara, Transaksi di Tebingtinggi Mendekam di Medan

“Ternyata tersangka mengakui telah menjadi pengedar Narkotika Sabu sudah 4 bulan. Sementara untuk pengembangan kasus kita masih memburu tersangka berinisial IM als Mono yang saat ini masih DPO. Untuk tersangka A als SIAP kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Ungang Narkotika RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)