RADARINDO.co.id-Langsa:
Seorang perempuan berinisial MS nekat menyelundupkan sabu-sabu untuk suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Kota Langsa. Untuk mengelabui petugas, MS memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam bakso. Namun, penyelundupan barang haram sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 12,92 gram itu berhasil digagalkan oleh petugas lapas.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra SH, kepada aceHTrend menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, petugas Lapas Kelas II B Langsa, Gunawan, sedang melaksanakan piket di ruang fortir. Ia menerima titipan barang berupa satu rantang yang berisi bakso dari seorang pengunjung wanita yang memberikan identitas KTP berinisial MS, ditujukan kepada seorang napi berinisial IJ.
Setelah memberikan barang tersebut, selanjutnya pengunjung wanita tersebut langsung pergi meninggalkan Lapas. Saat petugas melakukan pemeriksaan secara saksama terhadap isi rantang, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik warna hitam. Gunawan pun segera melapor ke Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari I, dua paket sabu tersebut miliknya yang didapatkan atau dibeli dari temannya yang bernama ZUL (DPO) dengan harga Rp6.600.000. Barang haram itu diantarkan ke lapas oleh istrinya berinisial NAU yang saat ini menjadi DPO. Saat ke lapas, NAU menggunakan identitas kakaknya yang berinisial MS dan mencantumkan nama penerima barang atas nama IJ. (KRO/RD/Acehtrend)