RADARINDO.co.id – Jambi : Diduga jadi “dalang” penipuan menggunakan skema Ponzi dengan modus gesek tunai (Gestun) fiktif di toko online Shopee, seorang wanita berinisial WW (26), yang merupakan istri oknum Polisi, ditahan Polda Jambi.
Penipuan yang dilakukan Bhayangkari tersebut, telah berlangsung sejak September 2024 lalu, dengan menawarkan jasa Gestun melalui toko online fiktif.
Baca juga: Bebas Keluyuran Keluar Lapas, Mafia Tanah “Digeser” ke Nusakambangan
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang, mengatakan bahwa modus ini terbilang baru dan telah meresahkan masyarakat. “Tersangka menawarkan jasa Gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, lalu dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, sementara sisanya diserahkan kepada WW,” ungkap Manang, Senin (10/2/2025), mengutip kompas.
Manang mencontohkan, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp13 juta. Tawaran keuntungan besar ini menarik banyak orang untuk bergabung.
Skema ini berjalan dengan dana dari member baru yang digunakan untuk membayar keuntungan member lama, sehingga sistemnya menggunakan pola Skema Ponzi. Seiring berjalannya waktu, WW mulai meminta dana talangan dari member dengan janji bunga hingga 47 persen.
Baca juga: Tembak Bos Rental Mobil, Tiga Anggota TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Namun, ketika skema ini runtuh, banyak member dibawahnya tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback bagi member sebelumnya. Saat ini, tercatat 32 korban dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar. Akibat perbuatannya, WW dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan. (KRO/RD/KOMP)