Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi

173

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Seorang ibu rumahtangga berinisial IS (41) warga Dusun IV Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, menjadi korban Kekerasa Dalam Rumahtangga (KDRT) oleh suaminya berinisial RID, pada tanggal 15 Maret 2023 lalu di kediaman mereka Dusun IV Desa Perjuangan.

Baca juga : Jaga Kondisi Kamtibmas, Polres Padang Sidimpuan Pam Pasar Ramadhan

Akibatnya, mata korban mengalami bengkak lantaran diduga dipukul suaminya pakai “bogem mentah”. Saat melakukan aksi kekerasan itu, sang suami diduga sedang mabuk alkohol. Kemungkinan karena telah dirasuki setan, pelaku lantas tega melakukan penganiayaan terhadap sang istri.

Baca juga : Kapolres Padang Sidimpuan Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kabag SDM

Tak terima akan hal itu, korban lantas melaporkan suaminya ke Mapolres Batu Bara dengan nomor STTLP/B/98/III/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Maret 2023.

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (KRO/RD/Tim)