HUKUM  

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Budporapar Deli Serdang Ditahan Kejari

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang dan Bendahara Pengeluaran ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Penyidik Nyaris Pingsan Temukan Uang Rp920 Miliar di Rumah Zarof

Kadis Budporapar berinisial IS dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Budporapar Deli Serdang, berinisial MSH, diduga korupsi perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantau pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumut (Porprovsu).

Selain itu, dugaan korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sekitar Rp611.200.000.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, dalam siaran persnya, Selasa (20/5/2025).

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk IS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sedangkan MSH menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Terlibat Penipuan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat

Penetapan tersangka itu menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan RI tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi. (KRO/RD/Wsp)