RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Menjadi Target Oprasional (TO) polisi, akhirnya RNH alias Tua (35) ditangkap satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib.
Baca juga : Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Hiburan Rakyat
Sebut Kapolres labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualusi SH, MH, Minggu (17/17/2021).
Saat itu Penangkapan tersangka RNH didepan rumahnya, sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat di sekitar situ, dengan cara melakukan pelemparan dan pengahadangan terhadap Personil yang saat itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Tersangka ditangkap atas pengembangan dari kaki tangannya MK (M.Kurniadi) Als Biru,Lk 31 tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang sebelumnya ditangkap terdahulu di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Barang bukti yang disita dari kedua TSK berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp1.550.000, 5 unit HP dan 1 unit sepeda motor RX King.
Selanjutnya 5 hari kedepan tim melakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai. Namun tidak berhasil diduga informasi telah bocor.
Baca juga : Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi 2,3 M di UPC Pegadaian Stabat
Tersangka RNH als Tua mengaku sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba, dengan hasil keuntungan setiap harinya Rp600.000 sampai dengan Rp1.000.000. Sementara MK als Biru adalah kaki tangannya.
Atas perbuatan yang melanggar Hukum, kedua Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/IK/MY)