RADARINDO.co.id-Medan: Bulan Agustus merupakan bulan yang penuh makna penting bagi masyarakat Indonesia.
Setiap bulan Agustus, biasanya disibukkan dengan kegiatan upacara dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tepatnya diperingati pada tanggal 17 Agustus, setiap tahunya.
Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia selalu merayakan HUT RI dengan meriah, mulai dari upacara bendera hingga menyelenggarakan berbagai macam perlombaan-perlombaan yang unik seperti lomba Panjat Pinang, Makan Kerupuk, Balap Karung dan Tarik Tambang.
Baca juga : Pemko Tebing Tinggi Serahkan Bantuan Untuk Veteran dan Penyandang Disabilitas
Kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang berada di dalam negeri, masyarakat di luar negeri pun juga demikian tidak mau ketinggalan.
Namun sebelum lomba dimulai, biasanya terlebih dahulu diwali dengan upacara bendera dan detik-detik proklamasi kemerdekaan.
Dari sejumlah permainan unik yang diperlombakan dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia tersebut, ternyata di dalamya terandung nilai-nilai sejarah, yaitu:
(1) Panjat Pinang, merupakan jenis perlombaan tradisional yang sangat populer, biasanya diselenggarakan oleh antar kampung. Jenis permainan ini sudah ada sejak jaman Kolonial Belanda. Dahulu ketika ada pesta pernikahan atau hajatan, orang Belanda menyelenggarakan permainan panjat pinang. Kelompok yang berhasil kepuncak pinang tampil menjadi juara dan mendapatkan hadiah.
(2) Makan Kerupuk, pesan dari perlombaan makan kerupuk ini cukup mudah. Dahulu masyarakat Indonesia makan apa adanya tapi tetap bersemangat dalam memperjuangkan dan merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Kerupuk menjadi makanan yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat, barangkali alasan ini juga yang menjadi ide lomba makan kerupuk.
(3) Balap Karung, merupakan wujud perayaan atas kemerdekaan Indonesia. Dulu masyarakat pribumi yang dijajah hanya menggunakan pakaian sederhana. Pakaian tersebut dibuat dari karung goni, plastik ataupun bahan karet.
(4) Tarik Tambang, merupakan permainan yang menggambarkan tentang persatuan dan kekuatan bersama melawan penjajah. Permainan ini dimainkan oleh dua tim atau regu yang saling berhadapan langsung dengan memegang seutas tali tambang. Pemenang tarik tambang adalah tim terkuat yang berhasil mengalahkan regu lain melewati batas garis yang telah ditentukan.
Nah, di balik sejumlah kegiatan perlombaan yang dijelaskan tersebut, hakikatnya setiap orang diharapkan agar lebih memahami makna dari kemerdekaan bangsa Indonesia.
Artinya bukan hanya sekedar ikut-ikut merayakan tetapi lebih dari itu harus diresapi setidak-tidaknya sebagai berikut:
(1) Merdeka bukan berarti akhir dari sebuah perjuangan.
(2) Menjadi pengingat bahwa sebuah perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh pasti akan berhasil.
(3) Merdeka menjadi momen persatuan bangsa.
(4) Pentingnya rasa saling menghormati dan menghargai.
(5) Bahwa Indonesia tidak dipandang sebelah mata.
(6) Waktu dimana semua kita menghilangkan ego masing-masing.
(7) Titik dimana perjuangan akan semakin berat kedepannya.
Tradisi yang menarik dan tidak kalah penting lainnya, bahwa jelang hari kemerdekaan Presiden Republik Indonesia biasanya memberi pidato kenegaraan dalam rangka memperingati HUT RI dari gedung MPR.
Hal ini merupakan bagian dari kegiatan yang bersifat sakral dalam rangkaian menyambut hari kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu, bila ditelaah lebih jauh adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan upacara bendera dan perayaan HUT RI, yaitu untuk mengenang dan mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dari hasil perjuangan bersenjata.
Dengan mempertaruhakan nyawa di Medan pertempuran. Sebab itulah, jiwa kejuangan yang menjadi karakter bangsa Indonesia harus tetap dipertahankan dan dikembangkan untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Seperti halnya penulis selaku seorang advokat. Advokat berasal dari bahasa Belanda, yaitu advocaat yang artinya orang yang berprofesi memberikan jasa hukum.
Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU).
Padanan kata untuk advokat ini adalah lawyer, adjuster, pembela, penasehat hukum dan/atau konsultan hukum.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa advokat berasal dari bahasa Belanda, namun di negeri Belanda bagi seseorang yang telah resmi menjalankan profesi hukum, maka ia akan mendapat gelar Mr (messter in de rechten).
Sementara di negara Pama Sam disebut sebagai bar, sedangkan di Inggris dikenal pula dengan istilah solicitor.
Semua istilah tersebut muaraya adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Khusus di Indonesia, karena telah diberlakukan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka yang lebih familiar ke telinga masyarakat saat ini adalah advokat.
Seorang advokat dalam menjalankan praktiknya perlu mengkhusus diri pada bidang tertentu sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 menyebutkan: Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhusukan diri pada bidang tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundag-undagan.
Hal ini agar menjaga bahwa semua jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat itu, “seolah-olah semuanya dapat diketahuinya”, padahal dalam praktiknya seorang advokat itu hanya menguasai pada bidang tertentu saja.
Misalnya menguasai bidang ketenagakerjaan, hubungan industrial, hukum pajak, perbankan, pasar modal, sementara pada bidang lain belum tentu dikuasainya.
Disamping itu, khusus pada masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang belum selesai ini, ruang beraktivitas dalam memperingati atau merayakan HUT RI yang ke 76 tahun.
Secara fisik tentulah dibatasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan guna mengurangi banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan ddibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayaan keamanan atau kesehatan orang lain. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera dalam protokol kesehatan, maka penularan Covid-19 dapat diminimalisir.
Protokol kesehatan itu terdiri dari beberapa macam. Kementerian kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarkaat di Tempat dan Fasilitas Umum.
Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di Indonesia, protokol kesehatan ini dikenal juga dengan istilah 5 M, yaitu:
(1) Mencuci Tangan.
(2) Memakai Masker.
(3) Menjaga Jarak.
(4) Menjauhi Kerumunan.
(5) Mengurangi Mobilitas.
Oleh karenya, setiap orang diharapkan agar patuh dan sadar betapa mahal dan pentingnya nilai dari sebuah kesehatan yang juga merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia.
Yang dilindungi dalam UU, baik HAM maupun UUD 1945. Untuk itulah jaminan kesehatan menjadi suatu hal yang sangat penting. Meminjam istilah Cisero, filsuf Italia, “solus suprema lex esto”.
Bahwa keselamatan manusia merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Terakhir, marilah kita manfaatkan momentum HUT RI ke 76 ini sebagai sarana refleksi, evaluasi, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Serta menghilangkan sekat-sekat perbedaan yang muaranya dapat memecah belah keharmonisan dalam hidup berbangsa dan bernegara dibawah bingkai Pancasila dan bhineka tunggal ika.
Baca juga : Rumah Oknum Polisi Diduga Bersama Istri Simpanan Digeledah Ditemukan Bungkusan Haram
Sebab terus terang beberapa tahun terakhir ini kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara bak pakaian terkoyak-koyak oleh sensifitisme, saling curiga, saling mencari kesalahan bahkan lebih parahnya saling lapor-melapor kepada aparat kepolisian.
Sementara jika diurai persoalan yang dilaporkan terkadang hanya remeh-temeh yang sejatinya tidak perlu diperhadapkan ke ranah hukum.
Artinya cukup secara kekeluargaan saja, sehingga hubungan masyarakat yang satu dengan lainnya tetap harmonis dan tidak terpecah. Semoga…
(KRO/Penulis Alumni FH UMSU Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM, Eka Putra Zakran SH, MH)