Jaksa Singgung Kode “Satu Pintu” Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

13

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyinggung kode “satu pintu” yang pernah disebut hakim nonaktif PN Surabaya Erintuah Damanik kepada dua hakim anggota yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kode satu pintu tersebut diduga terkait dengan penerimaan uang suap dari pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat. Hal itu terungkap saat Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dicecar jaksa perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Dugaan Pungli Imigrasi Belawan, Sehari Capai Ratusan Juta

“Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah ‘oke kalau begitu satu pintu’ betul kan seperti itu dalam keterangan saksi di poin 9?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (08/4/2025).

Jaksa lantas mendalami konteks satu pintu yang dimaksud. Mangapul menerangkan jika pernyataan tersebut disampaikan oleh Erintuah Damanik usai menggelar dua kali musyawarah.

“Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut,” tutur Mangapul.

Mendengar kesaksian tersebut, jaksa juga menanyakan konteks ‘ucapan terimakasih’ yang dimaksud Mangapul. “Uang,” jelas Mangapul.

Diketahui, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa. Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi.

Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25. Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Baca juga: Pembukuan Koperasi Simpan Pinjam Jauh Lebih Baik Ketimbang Manajemen PT Bank Sumut (5)

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Uang-uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya. (KRO/RD/CNN)