RADARINDO.co.id-Jakarta: Kasus pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai 2022 masih terus bergulir. Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 1 orang saksi.
Hal ini terungkap dari Siaran Pers Nomor: PR – 1729/005/K.3/Kph.3/11/2022, Jakarta 01 November 2022.
Baca juga : Irwanto Siambaton Ketum DPW Relawan Anis Bersinar Sumut Hadiri Kunjungan Anis Baswedan di Medan
Selasa 01 November 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial AZD selaku Direktur PT Central Pertiwi Bahari, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Baca juga : PT KPBN Unit Belawan Dituding Cemari Lingkungan, Begini Sikap Kacab
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Hingga berita ini dilansir, Direktur PT Central Pertiwi Bahari, AZD belum memberikan tanggapan pada wartawan. (KRO/RILIS/AGUS)