Jampidum Setujui 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan

10

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (10/7/2023).

Baca juga : Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2023

Diantaranya yaitu tersangka Agus Nur Setiawan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan, Iman Permana bin Rahmat dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Muhammad Rifqi Tegar Nurahman bin Dede Herrie Rahayu dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Aris Setiawan bin Yusup Wahyudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Parmingotan alias Ingot bin Afner Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Selain itu, Robi Yuliawan alias Hasbi bin Nono Maryono dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Kelvin Aregenis Kemaludin alias Kevin bin Hari Kemaludin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Kemudian, Kama Riki bin Abdul Karim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Primair Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta Riswanto bin Warisan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca juga : Pengurus PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Dilantik

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Sementara, berkas perkara atas nama tersangka Aripin alias Aceng bin Sudin dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (KRO/RD/Agus)