RADARINDO.co.id – Medan : Kejadian ini terjadi pada seorang gadis belia asal Kabupaten Tangerang, Banten. Konon gadis sebut saja, Kembang (19), bukan nama sebenarnya, rela disetubuhi abang iparnya demi bisa mengusir gangguan makhluk ghaib yang berada dalam tubuh gadis tersebut.
Kembang kabarnya menuruti keinginan abang iparnya berinisial MS (37) memulai ritual dengan membuka celananya di depan kakaknya itu.
Usai membuka celananya, MS langsung beraksi menyetubuhi Kembang tanpa buang buang waktu. Untuk melancarkan aksinya, MS meyakinkan bahwa Kembang adik iparnya itu sudah dirasuki makhluk ghaib sehingga sulit mendapatkan jodoh.
Baca Juga : DPRD Medan Dukung Bobby Nasution Tabalkan RS Bachtiar Djafar
MS mengatakan mampu mengusir mahluk jahat yang berada dalam tubuh Kembang korban dari guna-guna orang yang iri akan kecantikan tubuh Kembang.
“Awalnya tersangka MS (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (28/7/2022).
Pelaku awalnya membujuk korban agar segera mengobati penyakit itu, korban yang merasa cemas kemudian bersedia untuk diobati MS.
Kembang Korban diantar oleh orangtuanya dan istri tersangka MS, untuk melakukan pengobatan yang akan dilakukan di rumah tersangka MS.
Tersangka berdalih ritual pengobatan hanya boleh dilihat oleh MS dan korban sehingga pelaku melakukan aksi perbuatannya di kamar tertutup.
Dengan kelicikannya meminta agar Kembang korban melepas seluruh pakaian dan celananya saat dilakukan ritual pengobatan tersebut dimulai.
“Kembang sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka dengan berbagai alasan, Setelah Kembang korban membuka pakaiannya, pada saat itulah MS mencabuli korban,” papar Romdhon.
Tidak sampai disitu, korban kemudian diminta untuk datang lagi oleh MS, dengan alasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.
Keesokan harinya korban datang dan meminta agar pengobatan tidak dilakukan seperti sebelumnya.
Namun tersangka justru kembali melakukan pengobatan dengan cara demikian berdalih pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib memang harus seperti itu.
Di dalam kamar, MS tersangka menutup mata korban dengan kain. Kemudian seperti biasa melepas pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila kata Romdhon.
Korban merasa sudah dilecehkan lantas menceritakan kejadian itu ke orangtua dan kakak korban istri tersangka MS.
Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg, dan segera langsung dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, kemudian MS pelaku ditangkap.
Baca Juga : Rahmat Shah: PMI Deli Serdang Terbaik di Sumut
Kejadian ini langsung menggegerkan para warga dan tetangga korban. MS dinilai sebagai dukun cabul yang tega “menggarap” adik iparnya dalam kamar hinggga beberapa kali.
Warga nyaris menghakimi pelaku MS yang merupakan abang iparnya sendiri. Beruntung pihak Kepolisian segera mengambil sikap tegas.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RDO/RD/TIM)







