RADARINDO.co.id – Jatim : Kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Jatim, Muhammad Fawait menuai sorotan. Pasalnya, dalam periode tahun 2020-2023, jatah politisi Partai Gerindra ini tembus Rp 242.608.914.000.
Baca juga : PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi
Melansir potretkota.com, adapun rinciannya yaitu, tahun 2020 Rp148.135.168.000, tahun 2021 Rp22.148.250.000, tahun 2022 Rp34.566.146.000 dan tahun 2023 Rp37.579.350.000.
Baca juga : Polres Nagan Raya Tangkap Kades Serbajadi Diduga Pungli Rp40 Juta
Selain itu, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati catatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), pada tahun yang sama, tahun 2020, Fawait-Renvile mendapat jatah hibah total Rp 6.150.000.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto membenarkan adanya data jatah hibah untuk masing-masing anggota DPRD Jatim. (KRO/RD/POK)