RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra, Senin (28/3/2023).
Baca juga : Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus BAKTI
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata JPU.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun denda Rp2 miliar subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa. Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi.
Baca juga : 1 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Danpen
Seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
Dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim atas perkara tersebut.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada, Rabu (5/4/2023) mendatang dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa. (KRO/RD/Agus)