JPU Susun Dakwaan Lima Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Rp 44,7 Miliar

42

RADARINDO.co.id – Aceh : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara masih menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp 44,7 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, JPU masih terus menyempurnakan berkas dakwaan terhadap lima tersangka korupsi Monumen Samudera Pasai. Sementara itu, untuk para tersangka saat ini ditahan di Lapas Lhoksukon.

Baca juga : Polda Riau Ungkap Kasus Illegal Mining

“Saat ini kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lhoksukon sembari JPU menyempurnakan dakwaan. Penahanan terhadap tersangka masih mungkin diperpanjang. Namun diupayakan akan rampung dalam 20 hari tersebut,” katanya, dilansir dari kompas.

Kelima tersangka tersebut yakni FB, selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Bupati Humbahas: Stunting Secara Bertahap Dituntaskan

Setelah penyusunan dan penyempurnaan dakwaan, kata Arif Kadarman, JPU melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banda Aceh. “Mudah-mudahan berkas dakwaannya rampung dan kasus dugaan korupsi ini dapat cepat selesai serta disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Arif Kadarman.

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Utara menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp 44,7 miliar.

Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk 20 hari kedepan. Penahanan terhadap para tersangka untuk mempermudah JPU dalam menyusun surat dakwaan. (KRO/RD/KOMP)