RADARINDO.co.id – Medan : Jual bayi berusia 14 hari seharga Rp28 Juta, dua oknum bidan bayi dijadikan tersangka penyidik Polda Sumut.
Penyidikan kasus dugaan perdagangan bayi berusia 14 hari seharga Rp 28 juta di Medan, Sumatera Utara, terus berkembang.
Baca juga : Pria Ini Menikah Sudah 4 Tahun Tapi Istri Masih Saja Perawan, Tak Disangka
Polda Sumut kembali menetapkan tersangka dalam kasus yang telah menjerat A, yang diduga sebagai pelaku perdagangan bayi berusia 14 hari tersebut. Polda Sumut kali ini menetapkan dua bidan berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.
Petugas juga menemukan bayi berusia tiga minggu saat mengamankan kedua tersangka tersebut.
Bayi itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total dua bayi yang telah diamankan dari para tersangka.
RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara), kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga di Medan, Jumat (19/2).
Simon menjelaskan tersangka SP berperan menjual bayi pada RS. Sedangkan tersangka RS kemudian menjual bayi tersebut kepada A.
“Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” ujar Simon.
“Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ungkapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kami kan belum tahu, ujarnya lagi.
Baca Juga : Yasonna Dorong Pemerintah Daerah Berikan Kemudahan Bagi Pelaku UMK
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumut, Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta. Tersangka lantas menjual lagi bayi tersebut seharga Rp28 juta.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)