RADARINDO.co.id – Jambi : Seorang gadis remaja berusia 15 tahun ke Polisi. Remaja itu dilaporkan seorang ibu di Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi berinisial RK karena diduga telah menjual anak dan keponakan kandungnya ke pria hidung belang.
“Iya sudah saya arahkan untuk gerak cepat dalam penanganannya ini,” kata Kapolres Tanjab Barat Jambi, AKBP Fadli kepada wartawan, melansir detik, Rabu (25/1/2023).
Baca juga : Saat Kecil, Wanita Ini Dijual Keluarga untuk Jadi “Budak Seks”
Kasus ini dilaporkan RK ke Polisi pada Sabtu (21/1/2023) dengan bukti laporan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Jambi, tentang peristiwa tindak pidana perdagangan manusia (human traficking).
Fadli mengatakan, dirinya juga sudah memerintahkan para anggotanya untuk segera menindaklanjuti kasus itu. “Sekarang lagi ditindaklanjuti,” terang Fadli.
Berdasarkan cerita RK, kasus penjualan anak dan keponakannya itu bermula ketika dirinya pada Rabu 18 Januari 2023 lalu melaporkan kehilangan anak dan keponakannya kepada Polisi. RK melapor setelah anak dan keponakannya tidak kunjung pulang sejak pergi dari rumah pada Senin 16 Januari 2023 lalu.
Keluarga korban terus berupaya menghubungi anaknya maupun kerabat terdekat untuk mencari tahu keberadaan keduanya. Pada Sabtu pagi (21/1/2023) korban berhasil menghubungi keluarga dan minta dijemput di Kota Jambi.
Orangtua korban kemudian menghubungi keluarganya yang berada di Kota Jambi agar bisa menemui korban. Saat itu juga orangtua korban langsung berangkat dari Tanjab Barat ke Kota Jambi.
Baca juga : “Kupu-kupu” Malam Laris di Forum Ekonomi Dunia, Tarif Hingga Rp38 Juta/Malam
Keluarga akhirnya berhasil menemui korban di suatu tempat di Kota Jambi. Korban yang saat itu bersama temannya langsung menceritakan apa yang dialaminya.
“Jadi anak dan ponakan saya ini di jemput oleh temannya berinisial S (15). Dia mengajak untuk pergi jalan-jalan pada hari Minggu 15 Januari 2023 dan menginap di tempat teman laki-lakinya. Keesokan harinya S dan anak saya langsung menjemput keponakan saya, dan mereka bertiga berboncengan untuk pergi,” kata RK.
Setelah hampir sampai di lokasi yang disediakan oleh S, kedua korban menanyakan apa maksud dan tujuannya ke tempat itu. Hingga S memaksa anak dan keponakannya yang berusia 11 dan 14 tahun itu untuk berhubungan seksual dengan laki-laki yang tidak mereka kenal, jelasnya. (KRO/RD/DTK)