Jual Sabu ke Polisi, Pria Ini Mendekam di Sel

227

RADARINDO.co.id-Tapsel: Seoang pria berusia 28 tahun, ditangkap usai menjual sabu kepada seorang personel Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aipda D Tampubolon, pada Jumat (3/6/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga : Pencuri Sepeda Motor di Mushallah Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu

Akibatnya, warga Lumban Huayan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel itu kini harus rela mendekam di sel tahanan.

“Penangkapan SL, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Sayur Matinggi,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Sabtu (4/6/2022).

Menindaklanjuti informasi itu, sambung Kapolres, Unit Reskrim Polsek Batang Angkola melakukan penyelidikan. Dan, Aipda D Tampubolon, menyamar sebagai pembeli sabu guna memancing SL.

“Tak lama kemudian, tersangka datang menggunakan sepeda motor menjumpai Aipda D Tampubolon di depan Kantor Camat Sayurmatinggi,” jelas Kapolres.

Baca juga : Pekerja PT Gunung Gahapi Tewas Jatuh Dari Ketinggian Sekitar 15 Meter

Lanjut Kapolres, saat hendak menyerahkan sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu, Aipda D Tampubolon langsung mengamankan SL. Alhasil, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, SL berikut barang bukti digelandang ke Polsek Batang Angkola.

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, uang tunai senilai Rp 105 ribu, satu unit ponsel pintar warna merah, dan sebuah dompet warna coklat berisi KTP,” ungkap Kapolres. (KRO/RD/AMR)