“Jual” Wanita Seharga Rp2,5 Juta, Cewek Tomboy Dipenjara

134

RADARINDO.co.id – Bandar Lampung : Seorang gadis berinisial DPB asal Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap Polda Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aksinya, modus cewek yang berpenampilan fisik layaknya pria (tomboy) itu, yakni menyediakan perempuan untuk jasa s3ks komersial melalui aplikasi chat WhatsApp juga menyediakan tempat di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

Baca juga : Plt Bupati Palas Resmikan Puskesmas Sosa Julu

Sebelum penangkapan, Polisi telah melakukan penyelidikan di lapangan, hingga diketahui ia mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dengan “bandrol” Rp2,5 juta.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 2 Iphone, handphone vivo V21 warna hitam, uang tunai Rp4 juta pecahan Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil dan 2 lembar bukti pemesanan satu kamar hotel.

Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada, 10 Februari 2023.

“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut,” kata AKBP Rahmad didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP dan para saksi, tindak pidana perdangangan orang yang dilakukan oleh tersangka DBP dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa s3ks Komersial.

Baca juga : KORAN RADAR GROUP Edisi 586 : KPK : Hakim Agung Terima Suap

Kemudian, tersangka meminta uang muka senilai Rp500 ribu sebagai tanda jadi dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah disepakati. Tersangka meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli, selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

“Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan s3ksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/YAN)