Medan  

Judi Dingdong di Jln Pulau Ambon Belawan Kebal Hukum

RADARINDO.co.id-Belawan : Permainan judi dingdong di Jln Pulau Ambon Linkungan 7 Gang Saudara, Belawan Bahari telah merasahkan warga.

Warga setempat merasa kecewa, pasalnya pemain judi dingdong dari kalangan pelajar. Para orangtua telah berkali kali mengingatkan kepolisian setempat.

Baca juga  : Kejari Palas Tahan Dirut PT. BPR Bina Barumun

Namun petugas terkesan tidak tutup mata. Bahkan pemilik dingdong merasa kebal hukum. Sehingga praktek judi dingdong bebas beroperasi.

Anak- anak yang lagi asyik bermain judi ketangkasan/ dindong dan mengabaikan prokes dari pemerintah.

Demikian dikatakan salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, pada RADARINDO.co.id Kamis (03/02/2020).

Menurut sumber, pemilik judi dingdong MO diduga sudah mensuplai semua oknum hukum di wilayahnya. Sehingga siàpa saja boleh ikut di dàlam permainannya, termasuk anak-anak didalam lokasi.

Baca juga : KPK Diminta Telusuri Aliran Kas BLU UINSU Rp74,3 Miliar

Permainan ketangkasan judi milik MO ada di 2 titik masing-masing titik ada 2 meja judi ketangkasan ikan-ikan, terangnya.

Diduga pemilik judi ketàngkasan ikan-ikan satu titik bernama MO dan satu titik lagi bernama IT.

Hingga berita ini dilansir, Kapolsek setempat belum berhasil di konfirmasi. (KRO/RD/AP. Silalahi)