RADARINDO.co.id – Balawan : Lokasi judi jenis tembak ikan di Jalan Bunga
Lingkungan 41, Kelurahan Belawan ll, Kecamatan Medan Belawan, ramai dikunjungi para pemain, Jum’at (26/1/2024).
Baca juga : Medan Zoo Terus Jadi Sorotan, Kini Tiga Harimau Sumatra Sakit Parah
Tentu saja, hal tersebut membuat resah warga setempat, khususnya para kaum ibu. Menurut sejumlah warga, lokasi judi tersebut sudah pernah tutup. Namun beberapa bulan belakangan, bisnis haram itu kembali dibuka.
Atas dasar itu, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera mengambil tindakan tegas, dengan menutup lokasi serta menangkap bandar dan para pemain.
“Kami minta Polisi mengambil tindakan tegas. Tutup lokasi judi itu. Tangkap juga bandar dan para pemainnya. Karena sangat meresahkan kami selaku warga disini,” ucap salah seorang ibu rumahtangga yang enggan disebut namanya, dan diamini sejumlah ibu-ibu lainnya.
Baca juga : Kepala Badan Pangan Nasional Dipanggil KPK Soal Kasus SYL
Para “manusia terkuat dimuka bumi” itu menegaskan, jika pihak kepolisan, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan, tidak segera mengambil tindakan, maka mereka mengancam akan turun langsung “mengobrak-abrik” lokasi judi.
“Jika pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan, tidak segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pemilik meja judi maupun pemilik ruko serta pemainnya, maka kami ibu-ibu yang akan menindaknya,” ucap mereka dengan nada marah.
Sementara, Kapolsek Belawan, Kompol H Limbong, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), akan mengirimkan personil untuk melakukan pengecekan. “Saya suruh di check anggota kesana pak, Tks infonya sebelumnya pak,” ucap Kapolsek Belawan. (KRO/RD/JMD)