Jurkam Hukum dan HAM Sebut Ada Pasal di RKUHP Untungkan Perusak Lingkungan

40

RADARINDO.co.id – Jakarta : Juru Kampanye (Jurkam) Hukum dan HAM Trend Asia, Adhitya Augusta, menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam. Seakan-akan, pasal tersebut memberikan keuntungan bagi para perusak lingkungan.

Saat ini kata Adhitya, Indonesia masih menggantungkan pendapatan negara pada sektor energi kotor seperti pertambangan. Menurutnya, adanya pasal penghinaan presiden atau lembaga negara di RKUHP bisa saja dijadikan alat untuk mengkriminalkan warga yang menolak pembangunan sektor energi kotor di daerahnya.

Baca juga : Berikut Jenis-jenis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

“Pertambangan ini kan masuk ke dalam sektor strategis nasional oleh pemerintah yang pastinya akan dijaga ketat oleh aparat penegak hukum. Bisa saja warga yang menolak nantinya akan dikriminalisasi dengan pasal-pasal tersebut,” katanya, seperti dilansir dari Tempo, Senin (05/12/2022).

Adhitya mencontohkan peristiwa yang menimpa warga Indramayu saat melakukan aksi penolakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Menurutnya beberapa warga kemudian dikenai pasal penghinaan bendera negara hanya karena saat berdemo membawa bendera negara sebagai simbol perjuangan mereka.

Baca juga : Pasal Pelanggaran HAM Berat Dalam RKUHP Jadi Sorotan

“Coba bayangkan pasal tersebut diperkuat lagi di dalam RKUHP. Tentu akan semakin memperbanyak opsi pasal yang digunakan untuk mempidanakan warga,” tutur Adhit.

Selain soal pasal pemidanaan, Trend Asia juga menyoroti pasal mekanisme hukuman bagi para perusak lingkungan. Adhit berkata pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP banyak yang mereduksi hukuman pelaku kerusakan lingkungan tersebut.

“Misalnya saja hukuman untuk kelalaian perusakkan lingkungan. Di UU Perlindungan Lingkungan tahun 2009 pelaku persukan lingkungan dengan sengaja bisa dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda Rp. 3 miliar sementara di RKUHP hukumannya menjadi dua tahun dengan denda Rp. 2 miliar,” ujarnya. (KRO/RD/Temp)