RADARINDO.co.id-Kampar : Kadis Damkar dan Penyelamatan Kampar Bentuk Pos Damkar di Siak Hulu. Tim rombongan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar Arizon, SE mewakili Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH secara resmi membentuk satu unit Pos Damkar untuk wilayah Kecamatan Siak Hulu terletak di desa Desa Baru, Senin (28/06/2021).
Pos Damkar yang dibentuk kali ini, dengan sekaligus penyerahan satu unit mobil Pemadam Kebakaran Beserta personil pemadam yang bermarkas di kantor Desa.
Pembentukan pos pemadam dan relawan ini merupakan bukti Pemerintah hadir ditengah tengah masyarakat.
Tim rombongan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kampar yang dipimpin langsung Arizon SE, didampingi beberapa Kabid ini disambut Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP. MSi.
Baca juga : Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos Damkar Didesa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu
Kapolsek Siak Hulu AKP Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos. MH, Danramil 06/SH Kapten. Arh. Irwanto, Kades Desa Baru M. Haris. CH, Ketua BPD, Sekdes dan Beserta Para Staf Desa, Tokoh masyarakat, Ninik Mamak dan Tokoh Pemuda.
Pada kesempatan pertama Kabid Pencegahan Damkar dan Penyelamatan Poppy Rahmadini SKM, M.Si menyampaikan, selain bentuk Pos Damkar, akan dibentuk juga Relawan kebakaran atau dikenal RedKar dengan jumlah 20 orang.
Ini dibentuk dari unsur masyarakat dan karyawan perusahaan yang ada diwilayah Desa Baru.
Hal ini juga diungkapkan Poppy bahwa RedKar adalah rencana Aksinya, kami saat ini sedang mengikuti Diklat PIM 3 di Lan Baso.
Lanjut Poppy, saat ini Kabupaten belum ada dibentuk Relawan kebakaran atau RedKar sesuai yang diamanatkan sesuai Permendagri Nomor :118 Tahun 2018, bahwa RedKar ini membantu penanganan Api secara Dini, sebelum petugas Pemadam datang dari Pos Pos terdekat.
“Pembentukan RedKar ini dilatih dan dibina dibawah pembinaan Dinas Damkar dan Penyelamatan, dan semua Desa memiliki RedKar dan masing masing sudah diatur dalam peraturan Bupati”, ungkap Poppy.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kadis Damkar dan Penyelamatan Arizon. SE mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Siak Hulu merupakan salah satu wilayah Kecamatan dengan intensitas tertinggi angka kejadian kebakaran, sehingga perlu pembentukan Pos Pemadam dan relawan ini merupakan solusi pemecahan masalah yang ada.
“Dimana kasus kebakaran wajib ditangani pada 15 menit pertama, angka keberhasilan penanganan kebakaran terletak dari kecepatan penanganan kebakaran itu sendiri”, ungkap Arizon.
Lihat juga : DPD PKS Labusel Lakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina
Mengingat luas wilayah Kab Kampar terdiri dari 21 Kecamatan dan 250 desa, jarak yang jauh dari Pos Induk Kabupaten.
Hal ini tidak memungkinkan Petugas dan mobil Damkar untuk bisa segera melakukan penanganan kebakaran, disinilah kontribusi Kecamatan dan Desa Di harapkan.
“Karena Kebakaran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pembentukan Relawan Kebakaran wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Arizon. (KRO/RD/SM)