Kadis Kominfo Pematangsiantar dan Sekretarisnya Ditahan

66 views

RADARINDo.co.id-Sumut:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar resmi menahan Kadis Kominfo Pematangsiantar, Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat atas kasus korupsi pengadaan bandwidth, Rabu (22/7/2020).

Kepala Kejari Kota Pematangsiantar, Herrus Batubara SH MH menuturkan kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polisi Sektor Siantar Marihat.

“Dua-duanya kita baru melakukan penahanan di Polsek Siantar Marihat. Tadinya di Polres Siantar, tapi karena tahanan di sana penuh, maka dialihkan. Itu makanya tadi prosesnya lama,” kata Herrus Batubara, dalam konferensi Pers di kantor Kejari di Jalan Sutomo Permatangsiantar, Rabu malam.


Dia mengatakan kasus kedua pejabat tersebut yakni pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 726 Juta.

“Dari Rp 726 Juta ada kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529 itu berdasarkan perhitungan BPKP Sumut,” jelasnya.  Herrus menjelaskan, ada kelebihan pembayaran pada bula November 2017.

“Dari pagu Rp 726 Juta, ada kelebihan bayar di Bulan November 2017. Harusnya dikontrak selama dua bulan, ternyata yang bisa dipergunakan saat itu hanya bulan Desember saja. Sementara di Bulan November sudah dibayarkan,” jelasnya. Meski sudah dibayarkan, kata Herrus, namun internet tidak dapat digunakan.

Masih kata Kajari, keduanya pejabat Diskominfo dijerat Pasal 2 Jo pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kadis Kominfo dan Sekretarisnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Pematangsiantar pertengahan tahun 2019 lalu.

Kadis Kominfo Posma Sitorus selaku pengguna anggaran dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Herrus Batubara mengaku, selama ini banyak kendala yang dialami sehingga butuh waktu untuk menahan kedua tersangka. Pihaknya juga akan memberitahukan bahwa dua pejabat Pemko Pematangsiantar tersebut ke Wali Kota Pematangsiantar.

Ia menambahkan, batas penahanan terhadap tersangka dilakukan hingga 9 Agustus 2020. Kemudian pihaknya akan melakukan kordinasi ke Pengadilan Tipikor Medan. (KRO/RD/Ant)