Kajari Pimpin Rakor Tim Pakem Kota Padangsidimpuan

RADARINDO.co.id – Psp : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang sesat di Kota Padangsidimpuan.

Baca juga : 1 Orang Diperiksa Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Namun, kata Kajari, karena letak geografis Kota Padangsidimpuan ada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya aliran yang sesat ataupun yang perlu diwaspadai.

Hal tersebut dikatakan Kajari saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan (Pakem) di Aula Kantor Kejari Kota Padangsidimpuan, Kamis (03/8/2023).

Turut hadir dalam rapat itu, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, selaku Wakil Ketua Tim Pakem beserta Staf selaku Sekretaris Tim Pakem beserta para jajaran Forkopimda Kota Padangsidimpuan.

Kajari menyampaikan, Kejaksaan memiliki peran dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. “Hal itu tertuang pada Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No.16/2004. Kemudian, dengan perbaharuan UU No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Kajari.

Baca juga : Pemkab Samosir Terima Aset Penataan Kawasan Sibeabea

Dalam kewenangan tersebut, lanjut Kajari, merupakan lingkup tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan di Bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence). Yang mana, hal itu mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana. Berangkat dari peranan implementasi atau peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan itu, jelas Kajari, maka Jaksa Agung RI, Prof ST Burhanuddin, membentuk Tim Pakem. Dimana, Tim Pakem ini, mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia. (KRO/RD/AMR)