RADARINDO.co.id-Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu Sumut) diminta segera memeriksa pemilik kolam renang TFD di Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Pasalnya, terjadi penguasaan fisik sebelum terjadi penghapusanbuku diatas lahan Ex HGU PTPN II.
Dimana lahan Ex HGU PTPN II sudah dialihfungsikan menjadi kolam renang “kantongi” surat tanah atau alas hak atas tanah diduga palsu. Untuk itu, PTPN II agar segera melakukan okupasi guna menyelamatkan aset milik negara. Bangunan tersebut berada diatas lahan Ex HGU surat tanah atau alas hak diduga diduga palsu. Bahkan bangunan tersebut terindikasi tidak memiliki izin.
Baca juga : Bangun Kolam Renang Diatas Lahan Ex HGU PTPN II Terbit Surat Notaris Peralihan Hak Atas Tanah
Demikian disampaikan puluhan warga Kecamatan Beringin secara tertulis kepada KORAN RADAR GROUP agar menjalankan amanah publik secara netral dan objektif, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kami mendesak agar Direktur PTPN II segera mengambil sikap hukum dengan membersihkan lahan (okupasi) garapan tanah Ex HGU yang belum dilakukan penghapusan buku dan atau belum berkekuatan hukum tetap, dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” tandasnya.
“Kami mendesak agar Direktur PTPN II segera mengambil langkah hukum agar melakukan okupasi kolam renang yang diduga kuat belum memiliki perizinan. Bahkan surat tanah atau alas hak atas tanah diduga palsu”, ujarnya disampaikan secara tertulis belum lama ini.
Tidak hanya itu, ujarnya lagi, PTPN II harus melaporkan oknum pemilik lahan karena diduga terjadi pemalsuan surat atas tanah sebagai dokumen negara. Jika urut dari silsilah pada warka dicurigai adanya rekayasa.
“Oleh karena itu, pihak Kejaksaan sebagai Pengacara negara agar memanggil oknum pengusaha berinisial HZ untuk dimintai pertanggungjawaban”, ungkap sumber.
Bukan rahasia umum lagi, ujarnya lagi, kolam renang TFD yang berdiri diatas lahan EX HGU milik PT Perkebunan Nusantara II pihak pemilik pengusaha tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguasaan fisik secara ilegal, karena status kepemilikan HGU PTPN II tidak sertamerta diabaikan karena masih melekat legalitas PTPN II. Pemilik tidak pernah mengajukan Nominatif dan mengabaikan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
“Terindikasi merugikan keuangan daerah, memperkaya diri dan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena lahan itu belum terjadi penghapusanbuku dan belum memiliki sertifikat,” tegas sumber.
Telah dialifungsikan diatas lahan Ex HGU lebih kurang seluas 3,4 ha disulap jadi tempat hiburan dan rekreasi secara ilegal. Kolam renang TFD milik berinisial HZ dan Hj Er diduga belum memiliki izin UKL/UPL (Amdal) dai Pemkab Deliserdang. Meski tidak memiliki izin lingkungan, TPS limbah B3, IPLC, termasuk izin ABT, termasuk IMB, namun usaha tersebut tetap berjalan.
“Kami minta agar Direktur PTPN II segera melakukan tindakan terukur dan tegas untuk terhadap orang dan atau kelompok yang menguasai dan mengusahai lahan Ex HGU PTPN II. Apalagi mereka telah merusak lingkungan tanpa mengingatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar sumber.
Menurut sumber, lahan yang sudah dialihfungsikan menjadi tempat hiburan dan rekreasi itu kabarnya masih HGU aktif milik PTPN II Tanjung Morawa. Pemilik tempat hiburan dan taman rekreasi itu diduga melanggar UU Nomor 39 tahun 2014.
“Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 30 tahu 1998 tentang pajak pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tujuan Pungutan Air Bawah Tanah (PABT). Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 30 tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah atau PABT dan Permukaan,” katanya sembari menunjukkan poto copy dokumen lengkap.
Ditambahkannya, pada BAB XIV Ketentuan Pidana, Pasal 30 ayat (1) Wajib Pajak yang karena kealfahaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan ketentuan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang.
Ayat (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pemanfaatan ABT dan Air Permukaan (SPOPA) atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
BAB XIV Penyidikan – Pasal 42: Pejabat PNS dilingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga : Lahan Ex HGU PTPN II Dialifungsikan Jadi Kolam Renang Diduga “Kantongi” Surat Palsu
Lebihlanjut, sumber mengatakan ada bukti dari kantor notaris legalisasi “Peralihan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi”, dari Su dan Jul kepada Hj Er nomor 9318/L/2019 pada 22 Juli 2019 seluas 400 M2.
Kemudian surat notaris lainya diantaranya surat nomor 9308/L/2019 tanggal 13 Juli 2019. Surat nomor 9474/L/2020 tanggal 28 Februari 2020. Surat nomor 9317/L/2019 tanggal 22 Juli 2019. Surat nomor 9305/L/2019 tanggal 10 Juli 2019.
“Hemat saya PTPN II sudah selayaknya melaporkan pemilik tempat hiburan dan rekreasi TFD kepada Kejaksaan karena berkaitan dengan aset milik negara”, ujarnya dengan tegas.
Adanya bukti surat dari notaris maka itu akan menjadi bukti permulaan yang dilakukan HZ diatas lahan Ex HGU PTPN II. Bahkan sempat beredar isu miring ada beberapa oknum bekerjasama dengan orang dalam PTPN II mengeluarkan rekomendasi secara tertulis ditandatangani Direktur Utama.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung saat dimintai tanggapan atas terkait alihfungsi lahan Ex HGU PTPN II menjadi kolam renang belum memberikan jawaban.
Lalu bagaimana sikap Kejaksaan sebagai Pengacara negara terhadap bangunan diatas lahan Ex HGU PTPN II diduga tanpa izin? Simak informasi setengahnya. (KRO/RD/TIM)