Kakak Kandung dan Bupati Langkat Terbit “Tenggelam” Ditangan KPK

Kakak Kandung dan Bupati Langkat Terbit "Tenggelam" Ditangan KPK
Kakak Kandung dan Bupati Langkat Terbit "Tenggelam" Ditangan KPK

RADARINDO.co.id -Jakarta : Terciduknya orang nomor satu di Kabupaten Langkat, sempat menjadi perhatian publik. Kakak kandung Bupati Langkat Iskandar akhirnya tak berdaya saat diringkus penyidik KPK.

Baca juga : Berkat Kerjasama Dengan Pemko Sidempuan 100% Pajak Tercapai

Iskandar PA, ikut ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022. Kini Iskandar telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom, pukul 19.37 WIB, Kamis (20/1/2022).

Iskandar tiba dengan membawa sebuah koper berwarna merah. Iskandar terlihat mengenakan sweater berwarna biru tua.

KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum ditahan karena masih diperiksa di Polres Binjai, diantaranya, Muara Perangin-angin selaku swasta, diduga penerima.Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat. Iskandar PA selaku kepala desa Balai Kasih. Marcos Surya Abdi selaku swasta/kontraktor. Shuhanda Citra selaku swasta/kontraktor. Isfi Syahfitra selaku swasta/kontraktor.

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC, dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Baca juga : Satres Polres Taput Amankan Pelaku Penipuan Setelah Tiga Tahun DPO

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Pantauan media di Kabupaten Langkat, kantor SKPD tampak melakukan aktivitas seperti biasa, meski tidak seperti sebelumnya.(KRO/RD/DN)