Kakan BPN Tanah Karo Akui HGU No. 01 Milik PT Bibit Unggul Karobiotek

622
Kakan BPN Tanah Karo Akui HGU No. 01 Milik PT Bibit Unggul Karobiotek
Kakan BPN Tanah Karo Akui HGU No. 01 Milik PT Bibit Unggul Karobiotek

RADARINDO.co.id-Tanah Karo: Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Karo, Rosalina Tamba SH mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 01/ Kacinambun.

HGU tersebut diterbitkan tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karoobiotek (PT BUK), sesuai dilansir dari Sibayaknews.com, Minggu (26/09/2021).

Baca juga : Komisi II DPRD Medan Pesimis Target Kinerja DLH

Dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, Sumut.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH ketika dikonfirmasi media melalui surat dan dijawab melalui surat dari Kepala Kantor Pertanahan Karo dengan nomor 783/12.06-600/IX/2021, Kamis (23/09/2021).

Demikian disampaikan menanggapi soal adanya gugatan PG dan LG keduanya warga Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan sumber, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo selaku tergugat I dan PT BUK tergugat II di PTUN Medan.

Memutuskan tertanggal 12 Agustus 2021 menolak gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp12,436 juta.

Informasi lain dikabarkan, pihak penggugat banding atas putusan tersebut. Menurutnya dalam surat itu, legalitas penerbitan sertifikat HGU No 1/Kacinambun telah didaftarkan dan diterbitkan atas nama PT BUK.

Berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut Nomor 02/HGU/22.06/97 tertanggal 2 Mei 1997 dengan alas hak berupa Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No 92.

Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 93, Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 94, Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 95, Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 96, Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 97, Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 98, Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 99, Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 100.

Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi no 101 masing- masing tertanggal 25 Pebruari 1995 dibuat dihadapan Darwin Sjam Manda SH selaku PPAT di Kabanjahe.

Ia menjelaskan sebahagian Sertifikat HGU No1/Kacinambun yaitu seluas 94.811M2 telah diajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terdaftar dengan Register Perkara No 18/G/2021/PTUN-MDN tertanggal 31 Maret 2021 oleh PG dan LG (selaku penggugat) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (selaku tergugat I).

Baca juga : Bupati Jember Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional

Serta PT BUK (selaku tergugat II). Dan atas perkara tersebut telah putus dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (Putusan NO) berkaitan dengan kompetensi absolut Pengadilan sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Reg No 18/G/2021/PTUN-MDN tanggal 12 Agustus 2021.

Atas putusan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Karo hingga saat ini belum menerima pemberitahuan dari PTUN Medan berkaitan dengan pernyataan banding dari pihak penggugat.

Hingga berita ini dilansir, pihak penggugat belum dapat dimintai tanggapan atas HGU milik PT BUK. (KRO/RD/Sbyk)