RADARINDO.co.id – Malang : Seorang kakek berusia 61 tahun bernama Piyono di Malang, menangis setelah divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta lantaran memelihara ikan alligator dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (09/9/2024).
Kakek Piyono tidak pernah menyangka ikan peliharaan yang dibelinya dari pasar, membawanya masuk kedalam jeruji besi penjara. Bahkan, Piyono merasa sangat sedih lantaran dirinya diperlakukan bak penjahat besar. Padahal, dirinya tidak mengetahui ada larangan dalam memelihara ikan aligator.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Dibekuk Polisi
Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada kakek Piyono lantaran dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
“Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Majelis Hakim, dikutip dari tribunmedan, Selasa (10/9/2024).
Usai mendengar vonis tersebut, Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapapun saat memelihara ikan tersebut. “Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat,” kata Piyono.
Sementara anak dari Piyono, Aji Nuryanto yang datang mendampingi sidang orangtuanya menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan. Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator.
Baca juga: KAI Sumut Sediakan Tiket Spesial Rute Medan-Rantauprapat
Ikan itu awalnya dibelinya masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang. Seiring berjalannya waktu, ikan itu tersisa 5 ekor.
“Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas,” kata Aji.
Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/ Permen-KP/ 2020. (KRO/RD/Trb)