RADARINDO.co.id-Belawan: Dalam keterangan Pers Kapolres Pelabuhan Belawan dalam sepekan ungkap 17 kasus tindak pidana, diantaranya, tindak pidana dengan kekerasan, tindak pidana, pencurian dan pemberaran, tindak pidana premanisme, tindak pidana pencavukan anak di bawah umur serta kasus tindak pidana lainnya.
Baca juga : BPDASHL Wampu Sei Ular Bersama Kelompok Tani Hutan Dituding Kongkalikong Bobol Uang Negara
Bertempat di Aula Polres Pelabuhan Belawan, yang dj hadiri, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat serta Insan Pers dalam Press Release di penghujung bulan Romadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Kamis (20/4/2023)
Salah satu kasus pencabulan anak di bawah umur, Sebut saja Md seorang pelajar yang duduk di sekolah Dasar kelas 3, menggalami pencabulan dari seorang kakek DH berusia 70 tahun, yang juga tetangga korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jose Tampubolon dalam keterangan nya, tersa gka melakukan aksi nya dengan cara merayu korban yang mengalami nganfuab mental dengan cara memuji-muji korban dan membawa korban ke rumahnya lalu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka MH, juga di laporkan dari ibu tersangka dari anaknya mengatakan kejadian yang menimpanya kepada temannya, kemudian teman dari si korban, melapiei kepada ibunya, kata Kapolres.
Baca juga : Proyek Kebun Bibit Rakyat Diduga Kena “Sunat” 30 Persen
Dikatakan Kapolres, tersangka melakukan aksi nya juga sudah berulang-ulang kali terhadap korban hingga kasus ini terungjap dari laporan orangtua korban.
“Atas dasar ini tersangka di sangka kan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman seberat-beratnya 12 tahun penjara,Paling cepat 6 Tahun Penjara,” tutup Kapolres.(KRO/RD/Jumadi)