RADARINDO.co.id – Bekasi : Forum Komunikasi Intelektual Muda (FORKIM) menggelar diskusi publik di Hutan Bambu Kota Bekasi Jawa Barat, Sabtu (09/9/2023). Diskusi tersebut dilaksanakan guna menyikapi tercemarnya kali (sungai) Bekasi oleh limbah.
Baca juga : Harga Melonjak Tinggi, Beras Bulog Bakal Banjiri PIBC
Dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Tercemarnya Limbah di Kali Bekasi Ancaman Terhadap Masyarakat Kota Bekasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?’ itu, menghadirkan narasumber perwakilan dari Ditjen PPKL KLHK Sapta, Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung SO SI, Komarudin S.P.D.I selaku anggota Dewan DPRD Kota Bekasi, Direktur PDAM Ali Faryadi, serta Penegakan Hukum dan PPKL DLH Kota Bekasi Andy Franky.
Ketua Umum FORKIM, Mulyadi ST dalam arahannya menghimbau agar masyarakat Kota Bekasi mau bekerjasama untuk menangani persoalan tersebut. “Pemerintah Kota Bekasi dan Provinsi wajib turun kelapangan agar bisa melihat langsung bagaimana buruknya kali Bekasi,” ucap Mulyadi.
Sementara, Ketua KP2C, Puarman meminta agar pemerintah tidak perlu memberi peringatan kepada pelaku pencemaran, namun langsung berikan tindakan tegas.
Pasalnya, selama ini Pemerintah Kota Bekasi dianggap kurang serius dalam menangani pencemaran kali Bekasi. Atas dasar itu, untuk kedepannya Pemerintah Kota Bekasi diminta agar serius menanganinya.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin S.P.D.I dalam kesempatan itu, juga berharap adanya kerjasama dan keterbukaan dalam menangani tercemarnya kali Bekasi. “Pemerintah Kota Bekasi harus merangkul semua elemen untuk bekerjasama menuntaskan pencemaran kali Bekasi yang sangat memprihatinkan,” katanya.
Baca juga : Meriahkan Hari Lalulintas ke-68, Polres Sergai Akan Gelar Turnamen Esport
Sementara, Ketua Umum DPP AMPHIBI, Agus Salim Tanjung SO SI yang telah beberapa kali melakukan investigasi dan memimpin aksi di kali Bekasi, mengungkapkan pengalamannya dalam menyikapi pencemaran sampah dan Limbah B3, seperti di Situ Rawa Gede Bojong Menteng Kota Bekasi. Pada kesempatan itu Agus Salim memberikan beberapa solusi guna menormalkan kali Bekasi, diantaranya membuat dan memberlakukan aturan tentang setiap pipa saluran air dan pembuangan IPAL dari industri/pabrik ke sungai wajib melalui bak kontrol ukuran 5×5 meter dengan kedalaman 2 meter. (KRO/RD/AMP)