RADARINDO.co.id-Labuhanbatu:
Kantor Kepala Desa Perk. Halimbe, Kec. Aeknatas, Kab. Labura digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) L. Batu, Rabu (29/7).
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) tahun 2019 yang merugikan keuangan negara berkisar Rp500 juta. Pihak Kejari melakukan penggeledahan mulai pukul 11:00 hingga 13:00 Wib atau selama 2 jam.
Dalam penggeledahan tersebut, personel Kejari berjumlah 5 orang dan dibantu dari Polres Labuhanbatu. Tim penyidik kejaksaan keluar dari Kantor Desa Perk. Halimbe memboyong 1 koper berisikan sejumlah dokumen.
Camat Aeknatas Rojali dihubungi Waspada membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Kepala Desa Perk. Halimbe selama 2 jam dan menyita 1 koper berisi dokumen penting.
“Status Kepala Desa Perk. Halimbe di kejaksaan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penggeledahan untuk mencari alat bukti, dalam waktu dekat status Kades akan diumumkan sebagai tersangka oleh Kejari”, katanya.
Sambung Rojali, tim kejaksaan yang turun sebanyak 5 orang dan dibantu dari tim pengamanan dari Mapolres L. Batu. Saya kurang tau dokumen apa yang diambil, karena saya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor desa.
Tambahnya, kehadiran saya di Kantor Kepala Desa Perk. Halimbe untuk mendampingi tim kejaksaan atas instruksi Kadis PMD Kab. Labura agar menghindari bentrokan dengan masyarakat. Saya lihat pihak kejaksaan membawa 1 koper warna hitam berisi dokumen dari kantor kepala desa. (KRO/RD/Wsp)