RADARINDO.co.id-Langsa:
Salah seorang pegawai berinisial MI, yang bertugas di Samsat Kota Langsa dinyatakan terpapar Covid 19 sehingga pelayanan Kantor Samsat Langsa ditutup sementara, Rabu (9/9).
Kepala UPTD VIII, Samsat Kota Langsa, Anuar Daud S.I.P, kepada wartawan membenarkan ada salah satu pegawai yang bertugas di Jasaharja dinyatakan terpapar Covid 19, di mana sebelumnya dari hasil swab yang bersangkutan dinyatakan Covid 19.
Lalu, MI sudah tidak masuk kantor sejak tanggal 31 Agustus 2020 lalu dan hasil swabnya kemaren, Selasa (8/9) positif Covid 19. Untuk memutuskan mata rantai Covid 19 diberlakukan penutupan pelayan kantor sementara.
“Kita tutup pelayanan kantor Samsat Langsa sejak Rabu hingga Minggu (9-12/9) dan kemungkinan pada hari Senin (13/9) dibuka kembali untuk umum,” kata Anuar.
Masih menurutnya, bagi masyarakat Kota Langsa yang ingin membayarkan pajak agar dapat membayarnya di Bank Aceh Syariah Langsa atau dapat mendatangi Kantor Pos Langsa, sedangkan untuk ganti plat dan balik nama disarankan agar datang pada hari Senin.
“Kepada warga yang ingin bayar pajak bisa mendatangi Bank dan Kantor Pos terdekat dan kita tidak berlakukan denda pada tanggal jatuh tempo hingga Senin, ya intinya ini bukan kesalahan warga tapi keadaan yang tak memungkinkan,” ujar Anuar.
Sejauh ini pihaknya dan jajaran Samsat Kota Langsa melakukan rapid rest dan melakukan isolasi mandiri guna pemutusan mata rantai Covid 19.