RADARINDO.co.id-Medan: Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si minta personil tidak hanya fokus dengan penegakan hukum semata namun lebih mengedepankan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana.
Hal ini disampaikan Kapoldasu dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restroratif Rayon II di Ballroom Hotel Santika Premier Dyandra Medan, Kamis (07/10/2021).
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan Anggota DPD RI
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kapuskinas Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M, Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H, Kabagbinfung Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Edy Djubaedi, S.I.K., M.H, PJU Polda Sumut, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para peserta sosialisasi.
“Restoratif adalah cara yang tepat dalam penyelesaian tindak pidana dengan cara berkomunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga tercipta harkamtibmas yang kondusif,”kata Kapoldasu.
“Tentunya hal ini sangat baik dalam progres terhadap Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum”, ucapnya.
Kapoldasu menyampaikan bahwa restoratif bukan hanya dalam penegakkan hukum namun sesuai dengan program bapak Kapolri yaitu Presisi dimana ada empat transformasi yaitu Transformasi Organisasi, Transformasi Bidang Pelayanan, Transformasi Operasional dan Transformasi Pengawasan.
Baca juga : Bupati Samosir Sambut Baik Audiensi BP-JHC Sumatera Utara
“Polda Sumut sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restroratif ini”, ungkapnya
“Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi ini kita mendapat pemahaman yang baik serta disosialisasikan kepada jajaran dan di tingkat Kabupaten/Kota yang diikuti oleh masyarakat agar dapat terealisasikan” ucap Kapoldasu diakhir sambutannya. (KRO/RD)