Kapoldasu : Pelaksanaan PPKM Darurat Sudah Sesuai Harapan

155
Kapoldasu : Pelaksanaan PPKM Darurat Sudah Sesuai Harapan
Kapoldasu : Pelaksanaan PPKM Darurat Sudah Sesuai Harapan

RADARINDO.co.id – Medan : Lima hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sudah sesuai harapan dalam menekan penyebaran Covid-19.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan untuk kegiatan atau mobilisasi masyarakat pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sudah menurun.

Baca juga : DPC PPP Padang Sidimpuan Berbagi Rejeki Kepada Pedagang

Hal itu dikarenakan masyarakat sudah mematuhi aturan PPKM Darurat untuk sementara waktu tetap bekerja dari rumah.

“Berdasarkan hasil evaluasi saya bersama seluruh stakeholder pada di hari ke lima PPKM Darurat aktifitas kegiatan masyarakat di Kota Medan menurun drastis,” katanya, Sabtu (17/7).

Panca berharap, kepada seluruh warga Kota Medan untuk terus mematuhi aturan selama PPKM Darurat diterapkan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Tidak ada gunanya TNI, Polri, bersama Pemerintah Daerah bisa berhasil menjalankan PPKM Darurat di Kota Medan tanpa dukungan dari masyarakat,” harapnya sembari meminta kepada masyarakat apabila tidak ada kepentingan yang mendesak di masa PPKM Darurat untuk sementara waktu berada di rumah.

Panca menambahkan, Polda Sumut menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Baca juga : TNI AL Lantamal I Belawan Kembali Gelar Vaksinasi Massal

“Ada 5.000 paket bansos dari Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemprovsu, yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja terdampak PPKM Darurat di Kota Medan. Kemudian 23 ribu paket bansos di speluruh Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang terdampak itu, seperti pedagang serta pekerja yang berpenghasilan rendah karena situasi pandemi Covid-19.

Panca berharap, paket bantuan sosial yang diberikan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena dampak PPKM Darurat karena tidak bisa menjalankan usaha seperti biasanya. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)