RADARINDO.co.id-Medan: Selain mendesak Walikota Medan, Bobby Nasution agar memanggil oknum Lurah dan Kepling Kedai Durian diduga Becking pembangunan gudang di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga : Pemberian Kredit Bank Sumut Berpotensi Macet Melanggar Surat Edaran Direksi
Menurut sumber, pembangunan gudang tersebut telah melanggar peraturan serta merugikan PAD bagi pemerintah kota Medan, akibat kongkalikong oknum Kelurahan bersama oknum pengusaha atau pemilik gudang.
Sumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ini menjelaskan pembangunan gudang plastik milik pengusaha WNI keturunan Tionghoa yang biasa dipanggil Aseng Botak telah melakukan konspirasi dan suap.
Baca juga : Satnarkoba Polres Sergai Ringkus 2 Terduga Kurir Sabu
“Karena pembangunan gudang tersebut tidak sesuai peruntukan. Tapi kenapa Camat, Lurah dan Kepling membiarkan ada berdiri bangunan illegal,” tegas sumber.
Sejak awal dimulai pembangunan gudang, kami sudah keberatan karena kami anggap ini illegal dan tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Bila sudah illegal tentu ada kerugian dari sektor PAD dan jadi bukti adany perbuatan melawan hukum,” ujar warga dengan nada menuding disampaikan secara tertulis, Jumat (02/08/2024) sore.
Sementara itu, oknum Lurah dan Kepling yang di konfirmasi via WA belum bersedia memberikan tanggapan.
(KRO/RD/01)