Kapuspenkum: Masyarakat Berhak Peroleh Informasi Publik

22

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar sosialisasi, monitoring, dan evaluasi keterbukaan informasi publik, Selasa (11/7/2023) secara virtual dari Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Design and Build Tol Japek

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana dalam sambutannya mengatakan bahwa acara sosialisasi ini sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan berbicara ke media massa semata, tetapi juga pada upaya-upaya publikasi kinerja dalam rangka keterbukaan informasi publik khususnya untuk satuan kerja di daerah.

“Dalam sosialisasi ini, dipaparkan bagaimana mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat diakses oleh publik dimana saja dan kapan saja. Sebab, masyarakat di daerah berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Baca juga : Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Komoditi Emas

Ketut mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI telah mencapai nilai tertinggi dalam sejarah yakni 81,2%. Atas pencapaian tersebut, Kapuspenkum berharap agar para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja saja, tetapi juga dapat menyelesaikan berbagai informasi yang akan merugikan instansi secara cepat, tepat, dan akurat.

Disampaikannya juga, pencapaian ini harus terus dijaga dan dirawat melalui pemberian akses informasi publik seluas-luasnya dan menjawab pengaduan masyarakat dengan responsif. Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan agar para satuan kerja mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam rangka penyampaian informasi kepada publik melalui media Massa. (KRO/RD/Agus)