RADARINDO.co.id-Sergai: Seorang karyawan pemanen sawit Surya Sunanda tewas kena egrek sawit dibagian leher korban. Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban hendak pulang ke rumah.
Surya Sunandah tewas terkena egrek sawit di areal Perkebunan PTPN IV, Dusun I, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (1/12/2021).Informasi yang diperoleh, Surya Sunandah ditemukan tewas dalam keadaan luka di bagian leher yang diduga terkena egrek sawit yang dibawanya.
Baca juga : Edy Rahmayadi Pesan Pers Terus Kawal Pemprov Sumut
Benar, ada terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan Surya Sunandah tewas di areal Perkebunan PTPN IV, Dusun I, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai, Rabu (1/12/2021) pukul 11.30 Wib.Demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Irianto kepada wartawan. Personel Polsek Dolok Merawan mendapatkan laporan dari pihak Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir, telah terjadi kecelakaan kerja.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Dolok Merawan, AKP Bufitra bersama Piket SPKT dan Piket fungsi langsung melakukan Cek TKP terhadap peristiwa kecelakaan kerja yg dialami korban Surya Sunandah dalam areal perkebunan PTPN IV Dolok Ilir di Afd III Blok 98 AX Dusun I Desa Afd VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan.
Informasi korban awalnya bermaksud pulang ke rumah dari dalam areal kebun hendak makan siang dengan mengendarai becak barang miliknya. Di mana korban sambil memikul egrek bergagang besi panjang sekira 6 meter.
Dalam perjalanan, egrek yg dipikul korban sangkut mengenai pohon sawit yang tumbang dipinggir jalan kebun.Naas tak terhindari, pisau egrek yang biasa digunakan untuk memanen sawit, langsung mengenai leher korban hingga hampir terputus dan akhirnya korban meninggal dunia di TKP akibat banyak pendarahan.
Sementara itu, karyawan dan warga setempat yang melintas melihat peristiwa tersebut langsung membantu korban dan membawa ke RS Laras di Serbelawan. Hasil olah TKP, disimpulkan peristiwa tersebut murni kecelakaan kerja, tutup Agus.
Sementara itu, Manager RS Laras, Taty Sulystiani kepada wartawan membenarkan ada karyawan pemanen sawit dari Kebun Dolok Ilir tewas terkena egrek sawit.
Baca juga : Usai Divaksin, Bripka Muktar Sambangi Kakek 81 Tahun
Mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 23, Pasal 190 tentang Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar SMK3 dapat dicabut izinya.Pasal 190 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi perusahaan yg melanggar SMK3 dapat dicabut ijinnya.
Artinya manejer kebun maupun Askep agar bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut. Hingga berita ini dilansir, manejer Kebun Dolok Ilir, Ima Sulastri dan Askep, Abdi Hendri Sinaga belum dapat dimintai tanggapan. (KRO/RD/Tim)