RADARINDO.co.id-Medan: Karyawan pimpinan dan pelaksana ditubuh manajemen PTPN4 Pasir Mandoge diprediksi bakal dinonaktifkan perusahaan.
Tidak hanya kalangan internal, bahkan pihak ekternal yang selama ini diberdayakan mengkawal manajemen bakal terkena sanksi tegas.
Baca juga : Perusahaan Rugi, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Tanggung Jawab Secara Pribadi
Pasalnya, Direktur PTPN4 kabarnya telah menurunkan tim investigasi terkait pencurian ratusan batang pohon Jabon yang ditanam pada program sejuta pohon beberapa tahun lalu.
Berdasarkan keterangan sumber, oknum manajer termasuk APK merupakan pihak yang paling tepat untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban.
Pencurian ratusan batang pohon Jabon milik PTPN4 kebun Pasir Mandoge diduga dilakukan lebih dari 2 orang atau secara bersama, untuk mendapat keuntungan.
Kasus tersebut kabarnya telah di monitor penyidik Reskrimum Polda Sumut. Tidak tertutup kemungkinan pihak penyidik bakal melakukan pengembangan kasus mulai para saksi internal sampai ke perusahaan penadah kayu.
Penadah barang curian sesuai diatur Pasal 480 KUHP yakni: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pencurian sesuai diatur Pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Hilangnya ratusan pohon Jabon di kebun Pasir Mandoge diprediksi bakal memanas, ditambah dengan pernyataan oknum APK PTPN4 kebun Pasir Mandoge, Mashudi.
Oknum APK PTPN4 Pasir Mandoge, Mashudi menuding oknum Korkam terlibat pencuri kayu Jabon milik perusahaan.
“Kami gak berani mendalami kasus itu karena Korkam terlibat. Apalagi dia anggota TNI dari Kopasus, terpaksa kami laporkan Pamdir saja”, tegasnya kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.
Tudingan oknum APK PTPN4 kebun Pasir Mandoge, dapat menjadi pintu masuk pihak Aparat Penegak Hukum guna mendalami keterangan Mashudi.
Selian itu, Mashudi juga mengaku setuju kasus tersebut dibuka secara jelas dan transfaran. Agar tahu siapa saja yang terlibat pencurian asset milik BUMN.
“Saya setuju kasus ini dibuka secara transfaran. Karena saya dan pak manajer tidak tahu siapa pelakunya,” ungkap pria yang mengaku akan memasuki pensiun.
Sebelumnya sumber menjelaskan, hilangnya ratusan pohon Jabon milik PTPN4 tersebut diduga adanya kerjasama yang baik internal mencuri pohon Jabon di Afdeling 5 dan 7 di PTPN4 Kebun Pasir Mandoge.
Akibat pencurian tersebut, kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, penadah kayu Jabon juga layak dimintai pertanggung jawaban.
Baca juga : KPK “Ditantang” Usut Dana Proyek Jalan Asahan Siantar, Kuras Uang Negara
Manajer PTPN4 Kebun Pasir Mandoge, Agustian dan Asisten Personalia Kebun (APK) Mashudi membatah keterlibatan atas hilangnya pohon Jabon yang ditanam beberapa tahun lalu melalui program sejuta pohon.
“Kasus ini sedang ditangani pihak keamanan dari Kandir PTPN4 karena diduga melibatkan oknum TNI. Kami gak berani biar saja dari Pamdir yang mengusutnya,” ujar Mashudi saat diwawancarai di Medan, Rabu (22/06/2022) siang.
Hingga berita ini dilansir Dir Reskrimum Polda Sumut belum bisa dimintai keterangan. Publik berharap kasus tersebut segera terungkap siapa saja yang terlibat pencurian tanaman Jabon program Kementerian Sejuta Pohon. (KRO/RD/RCW)