Kasasi Dikabulkan Hakim, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

59

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikabulkan dan dinyatakan sudah inkrah.

Baca juga : Rutan Kelas I Medan Ikuti Prosesi Wisuda Purnabakti

Dengan demikian, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan. Kini, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi saat konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Selasa (08/8/2023).

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” ucapnya.

Baca juga : Srikandi Polres Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Bijak Gunakan Medsos

Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak manapun. “Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi. MA memutuskan hukuman terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. (KRO/RD/TVO)