RADARINDO.co.id – Medan : Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, menanggapi kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution warga Desa Sipare-pare Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Pengaman PTPP Lonsum Bahlias Diduga Aniaya Warga
Tanggapan dari Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan itu terkait adanya surat yang dilayangkan FKI-1 Sumut dengan Nomor: 001/DPProv.FKI-1/SU/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 terkait kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution.
“Alhamdulillah sudah mendapat tanggapan positif. Surat kami telah ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Dirjen Ir Embun Sari MSi,” ungkap Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumut, Syaifuddin Lubis SE dalam keterangan persnya di kantor FKI-1 Sumut, Jalan TB Simatupang Medan, didampingi Sekretarisnya Nurmala Tambunan dan Andri Asmara SH, Senin (01/4/2024).
Menurutnya, surat dari Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan telah sampai di kantor FKI-1 Sumut, Jalan TB Simatupang Medan pada, Sabtu (30/3/2024). Pihaknya diberi waktu 14 hari kedepan untuk melakukan koordinasi kepada instansi terkait serta mengambil langkah-langkah penyelesaian dan selanjutnya melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga : Persaudaraan Asaatidz Tour Ramadhan Buka Puasa Bersama di Belawan
“Kami sangat menghargai dan berterimakasih atas respons positif yang diberikan pemerintah terkait kasus yang telah kami perjuangkan sejak setahun lalu di Jakarta. Kami akan prioritaskan waktu 14 hari kedepan untuk menjawab tantangan tersebut,” ujar Syaifuddin.
Terpisah, Founding Father Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian SH didampingi timnya Haris Dermawan SH MH, Bayu Subronto SH, Satria Adiguna SH, Arief Cahyadi SH dan M Rizki Arief SH, sangat mengapresiasi tindakan Kementerian Agraria terkait kasus tersebut.
Dongan menyebut, kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura atas nama korban Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution, merupakan bukti dan langkah positif Menteri Agraria Agus Harimukti Yudhoyono yang telah berjanji akan “membabat” oknum-oknum mafia tanah yang diduga mempermainkan harga tanah masyarakat dalam Proyek Strategis Nasional khususnya jalan tol. (KRO/RD/Tim)