RADARINDO.co.id – Medan : Kasus pengerusakan yang dilaporkan korban ke penyidik Polresta Deli Serdang sejak awal 2020 lalu, nomor perkara No LP/91/II/2020/SU/Resta DS tanggal 26 Februari 2020.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21). Anehnya, tersangka berinisial W belum diserahkan ke Jaksa.
“Jika sudah P-22 maka wajib bagi tersangka diserahkan ke Jaksa. Setidaknya JPU mendesak penyidik Polresta DS, kapan diserahkan tersangka”, ujar Ahmad Sukri Lubis SH, MH kepada RADARINDO.co.id saat dimintai tanggapan di kantor hukum, di Marindal, Senin (19/07/2021) siang.
Baca juga : Direktur PT. Toba Pulp Lestari : Selalu Lakukan Kemitraan Bersama Masyarakat Adat
Sebelumnya, korban Bahrumsyah didampingi kuasa hukumnya Rawi SE, SH, MH mengatakan penyidik belum juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Padahal semua alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli pidana Prof. Ediwarman sudah diperiksa penyidik. Bahkan, sudah hampir empat bulan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Namun hingga kini berkas, tersangka dan alat bukti belum juga dilimpahkan penyidik Polresta Deliserdang ke kejaksaan.
Korban Bahrumsyah menambahkan, tersangka pengerusakan salah seorang pemilik toko keramik di Jalan Besar Tanjung Morawa-Medan berinisial W pernah meminta mediasi kepada dirinya.
Namun mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Berapa besar kerugian yang harus saya tanggung. Kedua rumah itu sejak 2003 sampai 2014 saya sewakan.
“Namun karena dia (tersangka) membangun tembok yang menghambat laju air, maka kedua rumah saya rusak akibat air tidak bisa mengalir. Akhirnya rumah saya seperti kuali, tempat air menggenang. Sejak 2015 lalu tidak bisa lagi ditempati,” sebut Bahrumsyah di Medan, Sabtu (17/07/2021).
Tembok tersebut dibangun tersangka di atas jalan desa yang terdaftar di Pemkab Deliserdang. Hal ini juga dibenarkan pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Deli Serdang.
Berdasarkan surat keterangan desa, dulunya tanah tersebut milik masyarakat, namun dilepaskan untuk kepentingan masyarakat di dalamnya, sehingga dijadikan Jln Saidi sebagai akses keluar masuk masyarakat, termasuk aliran air dari atas ke bawah, ujar Bahrumsyah.
Hal yang sama dikatakan kuasa hukum korban, Rawi Kresna SE, SH, MH mengatakan, tersangka dikenakan empat pasal dalam kasus tersebut.
“Pasal 46 UU 28 tahun 2002 menyangkut administrasi pemerintahan. Ada dua unsur tersangka melawan hukum. Kemudian Pasal 192 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 406 KUHPidana ancamannya pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 410 KUHPidana penjara maksimal 5 tahun,” tuturnya.
“Kenapa sampai sekarang penyidik Polresta Deli Serdang tidak menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang. Ada apa ini”, ujar Rawi SE, SH, MH dengan nada heran.
Informasi sebelumnya, kabarnya Kejari Deliserdang telah menyurati Polresta Deli Serdang, agar segera menyerahkan berkas dan tersangka.
“Kejari Deliserdang sudah mengirim surat ke Polres tembusan Polda Sumut dan Kejati Sumut, agar berkas dan tersangka segera dilimpahkan, namun hingga kini belum juga dilimpahkan. Ini ada apa,” katanya heran.
Baca juga : Joko Widodo Arahkan BINDA Provinsi Gelar Vaksinasi Massal Door to door
Sebelumnya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, saat dikonfirmasi RADARINDO.co.id via WA Kamis (15/07/2021) akan mempertanyakan penangananya dari Sat Reskrim.
“Makasih akan saya tanyakan kembali penanganannya. dr sat reskrim ya”, ujar Kapolresta Deli Serdang.
Hingga berita ini dilansir, pihak tersangka W belum bisa diminta tanggapan terkait status tersangka yang dituduhkan tersebut. (KRO/RD/Tim)