RADARINDO.co.id-Medan: Mantan bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) WAT diduga “kecipratan” Dana Bagi Hasik (DBH) TA2013, 2014 dan 2015 milaran rupiah.
Baca juga : Seluruh Pekerja PT TPL Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Penyidik telah menahan bekas orang nomor satu di Pemkab Labusel. Diduga korupsi DBH, WAT kini “gol” ditangan penyidik Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejatisu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan korupsi penyalahgunaan pemungutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labusel Tahun Anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015.
“Benar pada Kamis (16/9/21), kemarin kita telah menerima pelimpahan atas nama tersangka WAT atau mantan Bupati Labusel,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu kepada wartawan, Jumat (17/9/21).
PDE Pasaribu mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemberkasan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat WAT menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam perkara tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga : Walikota Sidimpuan Buka Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Gereja
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya memanggil Mantan Labusel terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Polda Sumut, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB Labusel. Dugaan kerugian negara yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
(KRO/RD/TIM)