Kedapatan Buang Sabu di Sawah, Garong Ditangkap Polisi

104
Kedapatan Buang Sabu di Sawah, Garong Ditangkap Polisi
Kedapatan Buang Sabu di Sawah, Garong Ditangkap Polisi

RADARINDO.co.id-Psp: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan meringkus seorang pria di jalan Sudirman, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, tepatnya di persawahan masyarakat. Warga jalan Dr Pinayungan Dalimunthe, Gang Aman, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan tersebut ditangkap petugas karena kedapatan membuang tiga paket diduga narkoba jenis Sabu-sabu, Jumat (17/9/2021).

Baca juga : Kapolres Sergai Menerima Audiensi Wartawan Unit Polres

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, menuturkan, pelaku yang diamankan petugas berinisial HS (36) alias Garong. penangkapan pria pengangguran itu bermula adanya informasi masyarakat. Dimana, di kampung Salak itu kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.

Setiba di lokasi, lanjut Kasat, petugas mendapati HS alias Garong yang sedang duduk santai di pematang sawah. Kedatangan petugas, Garong pun kaget berusaha kabur dari sergapan petugas sembari membuang barang mencurigakan.

“Di sawah sempat kejar kejaran. HS alias Garong mencoba membuang barang bukti di duga Sabu-sabu dan mencoba kabur tapi berhasil ditangkap petugas,” kata Kasat, Senin (20/9/2021).

kemudian, petugas meminta HS mengambil bungkusan tersebut yang dibuangnya. Setelah di cek, tiga bungkus klip plastik trasparan diduga berisi Sabu-sabu seberat 0,51 gram.

Baca juga : Lantamal Belawan Kembali Berikan Vaksinasi Dosis Kedua Kepada Pelajar

“HS alias Garong mengakui barang tersebut miliknya. Ia dapatkan Sabu tersebut dari salah seorang berinisial E, untuk dijual kembali. Kini inisial E, masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi,” kata Kasat.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telephon seluler merk realMi dan sebuah dompet merk Levis berisi uang Rp 250 ribu.

“Kini pelaku berikut barang bukti ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)