RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (02/10/2023), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Pembangunan Design and Build Tol Japek
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, THKS selaku Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra, dan WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.
Baca juga : Kejagung Periksa Customer Lebur Cap PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas
Kemudian, KA selaku Karyawan Swasta (Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment), MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, IG selaku Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment, serta KDYS selaku FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra.
Adapun kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka EH dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)