RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Dr. Ir. Kasan, M.M dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Moch Ihsanuddin, Selasa (24/9/2024) di Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Baca juga: Sah Janda, Sarwendah Dapat Hak Asuh Buah Hatinya
Kerjasama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari JAM-Pidum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, JAM-Pidum menuturkan bahwa BAPPEBTI dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut.
Lebih lanjut diungkapannya bahwa JAM-Pidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di JAM-Pidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” ujar JAM-Pidum.
Baca juga: Pj Walikota Kukuhkan Management Generasi Seni Kota Padangsidimpuan
Oleh karenanya, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, JAM-Pidum juga menyelenggarakan In House Traning “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. (KRO/RD/Agus)