RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (11/7/2023) memeriksa 4 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Bupati Humbahas Monitoring Tanaman Bawang Merah
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, serta DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Baca juga : Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan Siswa-siswi Asrama Yayasan TB Soposurung
Keempat saksi diperiksa terkait dugaan TPK dan TPPU atas tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)