Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI

11

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (23/5/2023).

Baca juga : Penyidik Tahan WP Terkait Dugaan Korupsi BAKTI

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

Baca juga : Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)