Kejagung Periksa 7 Orang Terkait Perkara Komoditi Emas

38

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (20/6/2023) memeriksa 7 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Baca juga : Jampidsus Periksa Saksi Perkara PT Waskita Karya

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.

Baca juga : Dua Saksi Kasus Tol Japek Diperiksa

Kemudian, LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, serta ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.

Ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)