Kejagung Periksa 7 Saksi Perkara TPK dan TPPU BAKTI

125 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (20/7/2023) memeriksa 7 orang saksi.

Baca juga : Tak Percaya Kadesnya Korupsi Lantaran Miskin, Warga Demo Kejari Jember

Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ke 7 saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia.


Kemudian, S selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, B selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, serta GTHS selaku Project Director Consultant Office.

Baca juga : Kapolresta Deli Serdang Dampingi Wakapolda Sambut Kedatangan Kapolda Sumut

Saksi diperiksa terkait perkara dugaan TPK atas tersangka YUS dan TPPU atas tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)